Polda Jatim Sediakan Hotline Bagi Korban Pinjol Ilegal, Hubungi Nomor ini

Polda Jatim Sediakan Hotline Bagi Korban Pinjol Ilegal, Hubungi Nomor ini Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, saat konferensi pers terkait pinjol ilegal.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Jawa Timur () yang merasa jadi korban pinjaman online () ilegal, bisa melaporkan kasusnya ke polisi. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolda , Irjen Nico Afinta, Senin (25/10).

Ia mengatakan, Polda sangat membutuhkan laporan masyarakat supaya praktik ilegal yang belakangan ini sangat meresahkan bisa segera ditindak tegas sehingga tidak ada korban baru.

“Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996,” ujarnya.

Kapolda juga telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek agar menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar ilegal. Selain itu, Nico menegaskan bahwa jajaran polres akan menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan di wilayahnya.

“Serta melakukan penegakan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin,” tuturnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal. Menurut dia, sejumlah perusahaan ilegal kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan () melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman,” paparnya.(ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO