FM (39) yang bekerja sebagai sopir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polretabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial FM (39) yang berprofesi sebagai sopir.
Tersangka FM ditangkap di rumahnya daerah Sedati, Sidoarjo, pada Rabu (13/10/2021) lalu.
BACA JUGA:
- HUT Persebaya ke-99 Diwarnai Tawuran, 1 Tewas dan Satu Luka Berat
- Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Belum Bayar Beli Perangkat Audio
- Nekat Kabur, 2 Jambret di Genteng Surabaya Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
- Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Surabaya Ungkap Motif Pelaku Pakai Pinjol Atas Nama Korban
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota saya melakukan pembuntutan dan penangkapan, kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,53 gram,” jelas Daniel Marunduri kepada wartawan, Kamis (21/10).
Pengakuan FM, ia mendapatkan barang haram itu dari seorang yang bernama PC, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, dengan harga sekitar Rp 15.500.000. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dikemas ulang untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 19,53 gram, petugas juga mengamankan sebuah Hp merk Samsung dan kartu ATM BCA.
Akibat perbuatannya, tersangka RM ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (arp/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




