Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, barang haram ini berasal dari Malaysia yang diedarkan melalui jaringan Sokobanah, Madura.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali, mengatakan bahwa barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.
"Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir," kata Samsul.
Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember dengan sekali pengiriman sebanyak 6 kg.










