Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia

Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat memimpin konferensi pers terkait penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia.

"Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir," kata Samsul.

Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember dengan sekali pengiriman sebanyak 6 kg. 

"Untuk satu kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta," ucap Samsul.

Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain berinisial SY yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ana/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO