Dengan segala bujuk rayu, akhirnya kedua korban pun mau diajak pelaku. Sesampainya di warung, mereka hanya dibelikan minuman. Selanjutnya, keduanya diajak ke kebun buah naga yang mana pelaku sebagai pager sarinya. Kemudian terjadilah aksi pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku di sebuah pondok pada hari Senin (20/9/2021) dan Selasa (21/9/2021) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Korban dicabuli satu per satu di tempat yang sama dan hari yang berbeda. Setelah dicabuli, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp5.000 dan Rp15.000," ungkap Lita.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Karena tak terima, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Rogojampi.
Tak menunggu waktu lama, petugas menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi tanpa perlawanan. Pelaku pun mengakui segala perbuatannya.










