Buka Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai, Mas Adi: DBHCHT Juga untuk Kesejahteraan Masyarakat

Buka Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai, Mas Adi: DBHCHT Juga untuk Kesejahteraan Masyarakat Wawali Mas Adi saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi koperasi dan usaha mikro, di Hotel Horison, Senin (20/09/21).

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinasi Koperasi dan Usaha Mikro menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi koperasi dan usaha mikro, di Hotel Horison, Senin (20/09/21).

Kegiatan itu dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan Adi Wibowo ().

Dalam sambutannya, mengatakan bahwa DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) pada tahun 2021 tidak hanya dimanfaatkan untuk bidang kesehatan, namun juga untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana DBHCHT dialokasikan untuk kesehatan. Namun sekarang 50 persen alokasi DBHCHT tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Dan komposisi penggunaan DBHCHT pada 2021 sudah diatur dalam PMK 206 tahun 2020,” ujar .

Selain untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen dari total alokasi DBHCHT tahun berjalan dan sisanya wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan. Di antaranya, pelayanan kesehatan yang mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan penanganan Covid-19.

Kemudian, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO