Di Lamongan, 1.027 Hektare Sawah Gagal Panen Terima Klaim Asuransi

Namun dari Rp 180 ribu tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% atau Rp 144 ribu, sehingga petani cukup membayar premi swadaya 20% atau Rp 36 ribu per hektare per musim tanam.

"Yang harus dibayar petani Rp 36 ribu per hektare setiap musim tanam, sehingga kalau ada gagalnya dapat klaim asuransi," terangnya.

Meski demikian, klaim AUTP baru bisa diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Antara lain, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.

Diberitakan sebelumnya, seluas 1.027 hektare sawah petani di Lamongan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 6,1 Miliar yang direalisasikan PT Jasindo kepada 86 kelompok tani Rp 6 juta/hektare.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: