Peringati 10 Muharam, Pemdes Ngadirejo Madiun Gelar Santunan untuk Anak Yatim Piatu

Peringati 10 Muharam, Pemdes Ngadirejo Madiun Gelar Santunan untuk Anak Yatim Piatu Pemerintah Desa (Pemdes) Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun menggelar acara yatiman (santunan anak yatim piatu) di pendopo desa, Rabu (18/8/2021). (foto: ist)

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun menggelar acara yatiman (santunan anak yatim piatu) di pendopo desa, Rabu (18/8/2021). Santunan itu dilaksanakan berbarengan dengan peringatan 10 Muharam.

Pemberian santunan tersebut menghadirkan sebanyak 31 anak. Santunan berupa sembako serta uang itu diberikan kepada masing-masing anak oleh perangkat desa maupun warga yang berkenan membantu.

"Semoga bantuan ini bisa bermanfaat dan berguna," ungkap Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Ngadirejo Arif Wijanarko saat membuka acara.

Arif Wijanarko menerangkan bahwa bantuan ini bukan hanya kepada anak yatim piatu saja, tetapi juga kepada anak yang ditinggal orang tuanya meninggal karena Covid-19.

"Yang kami bantu tidak hanya anak yatim piatu saja, Mas. Kami juga membantu anak yang orang tuanya meninggal terkena Covid-19," ujar Arif kepada BANGSAONLINE.com.

Sementara itu, Ketua BPD Agus Fathoni Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan bahwa santunan anak yatim adalah usulan dari warga dan telah dilaksanakan setiap tahunnya oleh pemerintah desa.

"Awalnya dulu santunan ini diusulkan oleh almarhum Bapak Suradi, dan Alhamdulillah telah menjadi acara tahunan desa. Maka saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah desa yang telah peduli dengan anak yatim piatu," ujar Fathoni.

Dia juga berharap dengan bantuan ini bisa sedikit meringankan beban. Apalagi saat sekarang lagi musimnya pandemi Covid-19, dan bisa mendatangkan berkah bagi semuanya.

"Semoga bantuan ini bisa mengurangi beban anak yatim piatu serta bisa menjadikan berkah bagi kita semuanya," pungkas Fathoni. (dro/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO