Dugaan Mafia Tanah Proyek Tol Kertosono - Kediri Masuk Dewan, Warga Mengaku Tak Pernah Jual Tanahnya

Dugaan Mafia Tanah Proyek Tol Kertosono - Kediri Masuk Dewan, Warga Mengaku Tak Pernah Jual Tanahnya Wakil Ketua Komisi I Lutfi Mahmudiono, Ketua Komisi I Murdi Hantoro, dan anggota Masykur Lukman saat menerima berkas dari Notaris Eko Sunu Jatmiko, S.H. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Sementara Kades Bakalan, Priono, mengaku tidak pernah membawa buku C Desa selama dirinya menjabat sebagai kades. Priono juga menegaskan belum pernah terjadi proses jual beli secara massal selama menjabat sebagai kades. Pihaknya juga belum pernah menandatangani berkas jual beli tanah di Desa Bakalan.

"Saya pernah mendengar memang ada yang sudah dijual. Tapi saya belum pernah menandatangani berkas jual beli," kata Priono.

Andreas dari Kantor BPN Kabupaten Kediri mengatakan bahwa yang dilakukan pihak Notaris sudah benar, yaitu mengkroscek di lapangan. Akta perjanjian jual-beli itu semuanya harus hadir.

Menurut Andreas, dari 81 bidang, hanya satu bidang yang sudah bersertifikat atas nama Juariyah, Dan belum ada proses jual-beli. "Yang benar-benar terjual ada 10 bidang, sedang 71 bidang belum pernah terjadi transaksi. Yang anehnya, ada 4 orang yang mengalihkan nama di C Desa yaitu Suparing, Yamingah, Putut, dan Hermawan yang informasinya dijual ke sebuah PT," ungkapnya.

"Kami menyarankan agar masyarakat tetap tenang dan tetap menggarap tanahnya. Karena proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, akan ada tim yang akan memproses. Panitia pengadaan tanah juga akan dibentuk untuk proses pengadaan tanah," kata Andreas.

Andreas menduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang bermain di pengadaan proyek jalan tol. Padahal belum jelas posisi jalan tol maupun exit tol itu berada di mana. "Jadi sampai saat ini, belum ada pemindahan hak atas tanah milik warga," katanya.

Di sisi lain, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi diwakili Kasatreskrim AKP Girindra Whardana mengakui adanya kejadian penyerobotan tanah yang tidak diketahui Kepala Desa Bakalan. Ia berjanji akan mengawal dan menegakkan hukum bila ditemukan penyimpangan dalam proses jual beli tanah di Desa Bakalan.

Sementara Ketua Komisi I, Murdi Hantoro menjelaskan, bahwa RDP ini bertujuan untuk mendengar masukan dari pihak warga dan pihak terkait lainnya.

Menurutnya, hasil dari RDP ini memang terdapat dugaan penyerobotan tanah di Desa Bakalan. Tapi belum sampai terjadi proses balik nama di Kantor BPN Kabupaten Kediri. Karena itu, pihaknya mengimbau warga segera mendaftarkan tanahnya ke BPN agar bersertifikat hak milik.

"Dalam rapat dengar pendapat ini, kami ingin mendengar dan menggali masukan, terkait adanya dugaan penyerobotan dan pengalihan hak atas tanah di Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri," kata Murdi Hantoro. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO