Situasi Sekarang Masuki Krisis Sosial, Juru Bicara Kemenkes: karena Mutasi Varian Delta dari India

Situasi Sekarang Masuki Krisis Sosial, Juru Bicara Kemenkes: karena Mutasi Varian Delta dari India Foto: ist

"Pertanyaan yang sulit dijawab, berapa lama pemerintah bisa bertahan dalam situasi seperti ini. Daya tahan fiskal pemerintah, apakah mampu mengatasi persoalan ini, karena krisis akan jauh lebih besar dari yang diperkirakan," katanya.

Menko Maritim dan Sumber Daya Indonesia 2015-2016 menilai, pemerintah salah langkah dalam menerapkan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 selama ini.

Sejak awal seharusnya pemerintah menerapkan lockdown agar Covid-19 tidak menyebar. Bukan sebaliknya, bongkar pasang istilah dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB Ketat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM Mikro, PPKM Darurat, sampai terakhir PPKM Level 4.

“Di seluruh dunia efektif mengendalikan pandemi ini sederhana kok, lockdown. Iya kan nanti kalau udah berkurang ya nggak ada lockdown. Nanti kalau ada pandemi lagi ramai lagi atau virus baru lagi variasi baru ya lockdown lagi,” ujar .

Apabila kebijakan lockdown diterapkan ketika itu, kata , cost (biaya) yang dikeluarkan pemerintah tidak akan sebesar sekarang mencapai Rp 1.035 triliun, tapi cukup merogoh kocek Rp 415 triliun dan Covid-19 bisa dikendalikan.

"Lockdown hanya butuh Rp 415 triliun, itu buat kasih makan rakyat dan kasih obat-obatan gratis. Saya (merasa) aneh. Di seluruh dunia ada nggak sih, yang menyelesaikan kasus krisis tapi dengan ganti istilah doang? Mohon maaf kagak ada," tegas .

Juru Bicara Siti Nadia Tarmizi mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 saat ini, karena ada mutasi baru varian Delta dari India, sehingga pemerintah perlu mengencangkan kembali pelaksanaan rem darurat melalui PPKM.

"PPKM Darurat Level 4 hingga 1 itu sesuai dengan rekomendasi WHO. Upaya ini untuk menurunkan mobilitas, bukan menghentikan, karena mobilitas ini memfasilitasi varian virus menyebar ke seluruh daerah. Sehingga kasus di daerah secara cepat meningkat dalam jumlah besar," kata Siti Nadia.

Pemerintah menilai penerapan PPKM Darurat berdasarkan level ini tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat, karena diterapkan di level RT/RW, desa/kelurahan atau kecamatan saja.

"Di level yang paling terkecil sangat memungkinkan untuk melakukan mengawasi arus keluar masuk di wilayah tersebut," pungkas Juru Bicara ini. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO