Tanya-Jawab Islam: Hukum Mengucapkan Salam Menggunakan Bahasa Agama Lain

Tanya-Jawab Islam: Hukum Mengucapkan Salam Menggunakan Bahasa Agama Lain Dr. KH Imam Ghazali Said

Begitu juga hadis laporan Abu Hurairah yang menyatakan :

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

“Kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman dan kalian tidak dianggap beriman sebelum kalian saling mencintai. Taukah kalian sesuatu yang jika kalian lakukan akan menjadikan kalian saling mencintai, yaitu sebarkanlah salam di antara kalian”. (Hr, Muslim:203)

Dari dua hadis di atas rasulullah saw menganjurkan untuk menebarkan salam di antara kita dan bahkan kepada orang yang tidak kenal sekalipun. Dan beliau saw tidak menyebutkan redaksi salam tertentu dalam hadis di atas, bentuk salamnya mutlaq tidak ada taqyyid (pembatasan). Artinya bahwa dalam berinteraksi sosial kita dapat mengucapkan salam dengan berbagai macam bentuk bahasa, budaya dan adat. Kecuali dalam salat yang bersifat ibadah mahdah, maka ucapan salam harus sesuai dengan apa yang diajarkan rasulullah dalam melakukan salat.

Oleh karena itu, ucapan salam dapat disampaikan dengan bahasa universal “Hi!”, “Hello”, “Selamat pagi” atau lainnya. Dan juga dapat disampaikan dengan bahasa agama seperti “Assalamualaikum wr wb”, “Om santi santi Om”, “Om Swastyastu”, “Namaste” atau lainnya, yang kesemuanya itu mengungkapkan doa keselamatan bagi lawan bicaranya. Ucapan salam seperti ini dalam kehidupan interaksi sosial diperbolehkan dalam Agama Islam, selama tidak mengandung unsur kata atau kalimat yang merusak akidah.

Adapun permasalahan Silaturahim atau Silaturahmi, merupakan kata majemuk yang diserap dari Bahasa Arab yang mempunyai arti menyambung kekerabatan. Kata Rahim, dalam Kamus Arab (Al-Mujamul Wasit) dapat dibaca rahim, rahmi dan rihmi, mempunyai dua arti kerabat dan juga tempat janin. Maka dua istilah itu menurut Bahasa Arab tetap benar. Namun menurut Bahasa Indonesia yang baku sesuai dengan EYD, maka yang benar adalah Silaturahmi bukan Silaturahim. Dan para ulama tidak mempermasalahkan dalam menanggapi perbedaan istilah semacam ini, selama tetap mempunyai makna yang sama. Hal ini sesuai dengan kaidah:

لا مشاحة في الاصطلاح

“Tidak ada perdebatan dalam istilah (jika hakikatnya sama”. Wallahu a’lam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO