Teken Perjanjian, BPR Jwalita dan Kejari Trenggalek Jalin Kerja Sama di Bidang Perdata dan TUN

Teken Perjanjian, BPR Jwalita dan Kejari Trenggalek Jalin Kerja Sama di Bidang Perdata dan TUN Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPR Jwalita dan Kejari Trenggalek. (foto: HERMAN/BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Perjanjian kerja sama antara Trenggalek dan Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam hal penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (1/7/2021).

Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Plt. Bagian Perekonomian Habib Sholehudin menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama yang telah disepakati ini dalam rangka menyelesaikan permasalahan perdata yang timbul di kemudian hari khususnya di .

"Mungkin ada permasalahan-permasalahan dengan , ini nanti bisa ada penyelesaiannya," kata Habib.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kata Habib, bila nantinya terjadi kredit macet maka persoalan tersebut bisa segera dituntaskan.

Ia berharap dengan adanya nota kesepakatan ini, semakin maju dan segala permasalahan yang timbul di nantinya bisa teratasi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H., mengatakan bahwa dengan adanya perjanjian kerja sama ini, akan melakukan pendampingan terhadap yang merupakan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemkab Trenggalek.

"Pendampingan itu dalam hal perdata dan tata usaha negara," kata Darfiah.

Proses pendampingan itu, kata Darfiah, adalah melakukan upaya mediasi bila terjadi kredit macet pada . (man/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO