Tepati Janji, Bupati Situbondo Cairkan Honor Tenaga Kesehatan Selama Enam Bulan

Tepati Janji, Bupati Situbondo Cairkan Honor Tenaga Kesehatan Selama Enam Bulan Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo. (foto: MURSIDI/ BANGSAONLINE)

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Bupati Situbondo Karna Suswandi akhirnya menepati janjinya mencairkan honor tenaga kontrak bidang kesehatan melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo.

Namun begitu, pencairan honor yang sempat ngadat selama satu tahun lebih tersebut hanya bisa dibayar selama enam bulan saja, terhitung sejak bulan Januari sampai bulan Juni tahun 2020.

Selain itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi juga menyinggung salah satu faktor keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan karena pemerintahan sebelumnya lambat mengesahkan APBD tahun 2021. Namun begitu, pria yang pernah menjabat sebagai Bendahara NU Bondowoso ini berjanji akan segera mencairkan hak tenaga kesehatan tersebut.

"Insya Allah minggu ini sudah bisa dicairkan semuanya, dirapel selama 6 bulan, mulai Januari hingga Juni," kata Bupati Karna Suswandi.

Sementara itu, Kepala Hariyadi Tejo Laksono menyampaikan, anggaran honor tenaga kontrak kesehatan tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Yakni berupa biaya operasional kesehatan (BOK). Sementara penerimanya tersebar di 3 rumah sakit milik daerah dan 17 puskesmas di Situbondo.

"Banyak faktor yang mempengaruhi keterlambatan ini. Tapi Alhamdulillah, berkat perjuangan Pak Bupati dan kita semua membuahkan hasil," kata Kepala Hariyadi Tejo Laksono, Kamis (1/7/2021).

“Kita rapel. Masing-masing penerima mendapatkan honor selama enam bulan. Dari bulan Januari hingga Juni 2020. Jadi total honor tenaga kesehatan yang ditransfer sebesar Rp 903 juta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Bappeda ini menjelaskan bahwa salah satu faktor keterlambatan pencairan honor tenaga kesehatan tersebut karena adanya migrasi penganggaran dari sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) ke sistem informasi perencanaan dan keuangan akrual (SIRKA).

"Jadi tidak serta merta, masih butuh penyesuaian-penyesuaian. Selain itu ada juga penyesuaian Peraturan Bupati Situbondo Nomor 21 yang terbit pada tanggal 9 Juni 2021. Isinya tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021,” terangnya. (mur/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO