Kemudian dari Komisi III (bidang pembangunan) mengajukan Raperda tentang Layanan Persampahan dan Kebersihan, dan Komisi IV (bidang pendidikan, kesehatan dan kesra), mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, ke-6 raperda tersebut akan dilakukan pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebelum diambil keputusan dalam paripurna. (hud/rev)










