"Kami temukan lokasi tersangka, lalu kami lakukan penangkapan di sebuah apartemen di wilayah Gunung Putri, Bogor. Kemudian para tersangka ditangkap di salah satu apartemen yang disewa. Dalam hal ini kami juga bekerja sama dengan Polres Magelang Kota untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Madiun, Minggu (27/6/2021) kemarin.
Dalam melakukan aksinya, masing-masing tersangka berbagi peran. CE (35) sebagai sopir dan mengawasi sekitar lokasi pencurian. Sementara AFR (24), TP (29), MNH (27), dan AK (32) sebagai eksekutor. Sedangkan Cak Mus menyiapkan alat-alat yang digunakan dalam melakukan pencurian, membuka gembok toko dengan cara merusak gembok pintu kaca, serta ikut mengambil HP dan memasukkannya ke dalam karung.
"Jumlah HP baru yang dicuri dari toko tersebut ada sebanyak 500 buah dengan berbagai merek, jenis, dan harga. HP curian tersebut sebagian ada yang telah dijual di wilayah Bogor dan Surabaya," lanjutnya.
Diceritakan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Para tersangka masuk ke dalam Toko Maju Hardware dengan cara menggunting gembok menggunakan gunting baja. Kemudian setelah terbuka, tersangka Cak Mus masuk diikuti oleh tersangka AFR, TP, MNH, dan AK. Sedangkan Tersangka CE menunggu di mobil sambil mengawasi situasi sekitar.










