"Setelah pelaku UMKM mendaftar itu, dan dilakukan seleksi. Jika lolos akan diberikan surat tanda terima. Selanjutnya melakukan verifikasi ke lembaga pemeriksa halal di LPPOM, Sucofindo, atau ke Surveyor Indonesia," katanya, Selasa (22/6/2021).
"Biaya yang nantinya dikeluarkan oleh setiap pelaku UMKM mengurus pengajuan sertifikasi halal bervariasi. Mulai Rp 300 sampai Rp 5 juta. Rentang waktu proses pengurusannya antara 7 sampai 15 hari kerja, dan bisa dilakukan secara online maupun secara langsung ke kantor," sambungnya.

Salah seorang pengurus kelompok UMKM Perum Taman Candiloka, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo, sekaligus sebagai ketua acara, Taufik Wijaya mengatakan, kegaitan sosialisasi itu bisa memberikan wawasan peserta.










