Satu Karyawan Positif Covid-19, UIN Jember Tutup Pelayanan 3 Hari ke Depan

Satu Karyawan Positif Covid-19, UIN Jember Tutup Pelayanan 3 Hari ke Depan

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pelayanan akademik Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq (UIN KHAS) di Kabupaten dihentikan sementara selama tiga hari ke depan.

Penutupan aktivitas, pelayanan, dan pembelajaran tersebut pasca adanya salah satu pegawai UIN KHAS yang terpapar Covid-19.

"Ada salah satu karyawan di bagian akademik pusat UIN KHAS yang diketahui hasil tes cepat antigennya reaktif, kemudian pimpinan memutuskan untuk menutup sementara pelayanan akademik," kata Wakil Rektor III UIN KHAS Hefni Zein di Kabupaten dilansir dikutip dari Liputan6.com, Kamis (17/6).

Pegawai tersebut melakukan tes usap antigen saat hendak berangkat tugas ke Ternate dalam rangka rapat kelulusan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM PTKIN).

"Setelah dilakukan tes cepat antigen hasilnya reaktif, sehingga karyawan di bagian akademik itu disarankan untuk istirahat melakukan isolasi mandiri dan tidak jadi berangkat ke Ternate," tuturnya.

Ia menjelaskan, pihak kampus juga melakukan penelusuran terhadap kontak erat karyawan yang reaktif itu, dengan meminta semuanya menjalani tes usap antigen. Selain itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah ruangan.

"Kami menutup sementara pelayanan akademik pusat di Kampus UIN KHAS selama tiga hari agar bisa dilakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah ruangan," katanya.

Mengenai kondisi karyawan yang reaktif, Hefni mengatakan yang bersangkutan tidak ada gejala sakit, sehingga hanya melakukan isolasi secara mandiri.

Pihak UIN KHAS telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2196 tahun 2021 tentang pelayanan daring atau tidak melayani tatap muka di ruang kepala biro, bagian umum, bagian akademik dan kemahasiswaan, serta bagian perencanaan dan keuangan.

"Sehubungan dengan adanya beberapa pegawai UIN KHAS yang terpapar Covid-19, maka hasil rapat pimpinan pada Selasa (15/6) memutuskan dilakukan penutupan sementara ruang kepala biro, bagian umum, bagian akademik dan kemahasiswaan, serta bagian perencanaan dan keuangan selama tiga hari sejak 16-18 Juni 2021," begitu bunyi surat edaran tersebut. (yud/eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO