
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan bergerak cepat menyisir dan menghentikan secara paksa pembangunan beberapa gedung yang tidak mengantongi izin.
“Atas perintah Pak Wali (Wali Kota Saifullah Yusuf), kami langsung lakukan penyisiran. Hari ini ada beberapa gedung yang terpaksa kami hentikan pembangunannya,” kata Nur Fadholi, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Rabu (16/6/2021).
BACA JUGA:
- Usai Raih Penghargaan Program Inovasi Digital, Gus Ipul: Kami Akan Terus Layani dengan Cepat
- Gus Ipul Resmikan Layanan Angsal Gisi, Galakkan Imunisasi pada Anak
- Kota Pasuruan Berselawat, Kick Off Menuju MTQ XXX Tingkat Jawa Timur Tahun 2023
- Resmikan PTSP dan E-Magazine MAN, Gus Ipul Ajak Siswa-siswi Madrasah Ikuti Perkembangan Teknologi
Gedung yang dihentikan pembangunannya di antaranya adalah tower operator seluler yang ada di Bugul Kidul, Perumahan Sevila di Purworejo, serta sebuah gudang yang berada di Gadingrejo.
“Mereka sudah membangun padahal belum punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ujar Fadholi.
Sementara itu, dari penelusuran Satpol PP, untuk Perumahan Sevila ini dokumen UKL dan UPL serta Amdalalin sudah dipenuhi tapi belum ada siteplan.
Simak berita selengkapnya ...