Polres Jember Bekuk Empat Pengedar Ganja Seberat 2,8 Kg

Polres Jember Bekuk Empat Pengedar Ganja Seberat 2,8 Kg Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar press conference di halaman Mapolres Jember, Sabtu (12/6).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil menangkap pelaku ganja seberat 2,8 kg. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Reskoba pada hari Rabu (9/6/21).

Sedikitnya ada 4 orang yang berhasil diamankan oleh . Mereka adalah Beni Opradana (BO/29) warga Kelurahan Kebonsari Jember yang berperan sebagai kurir dari bisnis gelap tersebut. BO ditangkap oleh satuan Reskoba saat mengambil paket ganja seberat 1,4 kg.

"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh anggota kami, saudara BO berperan sebagai kurir saja, kemudian anggota terus melakukan penelusuran. Dari hasil penelusuran tersebut kemudian terungkap bahwa biang dari peredaran ganja tersebut adalah AW (Nino/30) warga Jember yang kami tangkap di kediamanya Jl. Trunojoyo Jember, juga kedapatan barang haram tersebut seberat 1,3 kg," ungkap Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar press conference di halaman Mapolres Jember, Sabtu (12/6).

Tak puas sampai di situ, kemudian jajaran polres kembali melakukan pengembangan kasus tersebut kepada AW. Dari hasil pengembagan tersebut, AW mengaku bahwa barang miliknya itu (ganja) mendapatkan dari dua kawanya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur yang dipesan secara online.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami juga berhasil menangkap IS (24) dan IM (22) di tempat kos nya," terang Kompol Kadek.

"Keduanya tersebut adalah mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang. Berdasarkan pengakuan dari ID dan IM, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh dengan sistem jual beli secara online,” jelasnya.

Saat ini, keempat orang tersebut di tahan di Mapolres Jember bersama barang buktinya, di antaranya 2,8 kg ganja kering, handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Atas tindakannya, keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (yud/eko/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO