Pelat Nomor Kendaraan Tertinggal di TKP, Pelaku Tabrak Lari di Blitar Terungkap

Pelat Nomor Kendaraan Tertinggal di TKP, Pelaku Tabrak Lari di Blitar Terungkap Petugas menunjukkan foto-foto kendaraan pelaku tabrak lari.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaku di simpang empat Jalan Raya Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten terungkap. Pelaku adalah Waga Salnadera (19) warga Desa Sadeng Kecamatan Ponggok, Kabupaten . Sedangkan korban meninggal dunia adalah pemotor atas nama Sutarni (42) warga Kelurahan Bendogerit, Kota .

Kapolres Kota AKP Yudhi Heri Setyawan mengatakan, tersebut terjadi pada 13 Mei 2021 lalu. Kasus ini berhasil terungkap berkat pelat nomor kendaraan milik pelaku tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan olah TKP ditemukan bukti pelat nomor kendaraan dengan nomor polisi AG 9859 EB. Kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Yudhi.

Berdasarkan penemuan pelat nomor tersebut, dilakukan pengecekan di sistem regident (registrasi dan identifikasi) dan didapatkan identitas kendaraan. Mobil jenis Daihatsu Gran Max tersebut ternyata adalah milik warga Kediri yang disewa oleh pelaku untuk mengangkut telur.

"Kami berhasil mendapatkan identitas pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut, kemudian kami lakukan penangkapan," imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 312 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Bus di Madiun Tabrak Pohon dan Pengendara Motor':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO