KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaku tabrak lari di simpang empat Jalan Raya Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar terungkap. Pelaku adalah Waga Salnadera (19) warga Desa Sadeng Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sedangkan korban meninggal dunia adalah pemotor atas nama Sutarni (42) warga Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKP Yudhi Heri Setyawan mengatakan, tabrak lari tersebut terjadi pada 13 Mei 2021 lalu. Kasus tabrak lari ini berhasil terungkap berkat pelat nomor kendaraan milik pelaku tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:
- Terlibat Prostitusi Online di Kota Blitar, Biduan dari Kediri Ditangkap
- Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
- Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
- Kue Kering Rendah Gula Buatan Pasutri Asal Blitar Laris Manis Jelang Idul Fitri
"Berdasarkan olah TKP ditemukan bukti pelat nomor kendaraan dengan nomor polisi AG 9859 EB. Kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Yudhi.
Berdasarkan penemuan pelat nomor tersebut, dilakukan pengecekan di sistem regident (registrasi dan identifikasi) dan didapatkan identitas kendaraan. Mobil jenis Daihatsu Gran Max tersebut ternyata adalah milik warga Kediri yang disewa oleh pelaku untuk mengangkut telur.
"Kami berhasil mendapatkan identitas pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut, kemudian kami lakukan penangkapan," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 312 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News