Pengurus GMNI Cabang Kabupaten Pamekasan saat melakukan audiensi dengan Badan Keuangan Daerah.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan melakukan audiensi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Pamekasan.
Mubarok, Ketua GMNI Pamekasan, menjelaskan untuk tahun 2021 Pamekasan menerima DBHCHT Rp 64,5 miliar.
BACA JUGA:
- PT Jawara Salurkan BLT DBHCHT ke 366 Pekerja, Terbesar Kedua di Pamekasan Tahun Ini
- Pemkab Pamekasan Kembali Gelar Pelatihan Kerja Gratis dengan Anggaran Rp500 Juta dari DBHCHT 2025
- Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
- Pemkab Malang bersama Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Operasi Sobo Kampung
"Ini berarti mengalami kenaikan dari anggaran tahun sebelumnya yang hanya menerima (DBHCHT) kurang lebih Rp. 45 miliar. Bahkan nilai itu tertinggi dari semua kabupaten lainnya di pulau Madura," ungkap Mubarok kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (10/06/21).
Dengan anggaran sebesar itu, ia mengingatkan agar penggunaannya tepat sasaran karena akan menjadi perhatian publik. Karenanya, harus dilakukan pengawasan dan evaluasi alokasi serta peruntukan yang jelas.
"Semua dilakukan, agar dana sebesar itu tepat guna dan tepat pada peruntukan yang telah di-plotting pemerintah daerah setempat. Sebab semua harus sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206," ujarnya.
Dalam PMK tersebut, Mubarok membeberkan, bahwa alokasi DBHCHT diatur untuk kesejahteraan petani tembakau sebesar 50 persen. Lalu sebesar 25 persen untuk bidang kesehatan, dan 25 persen lainnya untuk penegakan hukum di lapangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




