GMNI: DBHCHT Senilai Rp. 64,5 M Untuk Kabupaten Pamekasan Harus Tepat Sasaran

GMNI: DBHCHT Senilai Rp. 64,5 M Untuk Kabupaten Pamekasan Harus Tepat Sasaran Pengurus GMNI Cabang Kabupaten Pamekasan saat melakukan audiensi dengan Badan Keuangan Daerah.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan melakukan audiensi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Pamekasan.

Mubarok, Ketua , menjelaskan untuk tahun 2021 Pamekasan menerima DBHCHT Rp 64,5 miliar.

"Ini berarti mengalami kenaikan dari anggaran tahun sebelumnya yang hanya menerima (DBHCHT) kurang lebih Rp. 45 miliar. Bahkan nilai itu tertinggi dari semua kabupaten lainnya di pulau Madura," ungkap Mubarok kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (10/06/21).

Dengan anggaran sebesar itu, ia mengingatkan agar penggunaannya tepat sasaran karena akan menjadi perhatian publik. Karenanya, harus dilakukan pengawasan dan evaluasi alokasi serta peruntukan yang jelas.

"Semua dilakukan, agar dana sebesar itu tepat guna dan tepat pada peruntukan yang telah di-plotting pemerintah daerah setempat. Sebab semua harus sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206," ujarnya.

Dalam PMK tersebut, Mubarok membeberkan, bahwa alokasi DBHCHT diatur untuk kesejahteraan petani tembakau sebesar 50 persen. Lalu sebesar 25 persen untuk bidang kesehatan, dan 25 persen lainnya untuk penegakan hukum di lapangan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO