SBU, pelaku pemerkosaan cucu tiri saat di Mapolresta Banyuwangi.
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial SBU, warga Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi tega menyetubuhi cucu tirinya yang berusia 19 tahun.
Tak tanggung-tanggung, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak 5 kali dengan mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak melayaninya.
BACA JUGA:
- Lebaran di Penjara, Pria di Lamongan Setubuhi Wanita Berkebutuhan Khusus Usai Kenalan Lewat Medsos
- Seorang Ayah di Bojonegoro Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan
- Berdalih Korban Dihamili Makhluk Halus, Dukun Cabul di Magetan Perkosa Pasiennya
- Polres Gresik Rilis Kasus Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Begini Modus Bejatnya
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kasus pemerkosaan ini terungkap ketika ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku putrinya yang selalu murung.
Setelah didesak, korban bercerita jika telah diperkosa oleh SBU yang tak lain kakek tirinya sendiri. Kemudian oleh pihak keluarga, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Srono.
"Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, pelaku menyelinap ke kamar korban yang masih tertidur ketika rumah korban dalam kondisi sepi," kata Kombes Pol Arman.
Kemudian pelaku langsung menindih tubuh korban dan membekap mulutnya agar tidak berteriak sembari mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak melayani nafsu bejatnya ataupun melaporkan kasus pemerkosaan tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




