Pemerintah legislatif bersama para alim ulama saling bersinergi untuk kebaikan masa depan Kabupaten Pasuruan. (foto: ist)
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pansus I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat koordinasi bersama PCNU Kabupaten Pasuruan terkait pembahasan Perubahan Ketiga Atas Perda Pemerintah Desa No. 6 Tahun 2015.
"Mohon izin para kiai dan seluruh jajaran pengurus PCNU Kabupaten Pasuruan, bahwa kedatangan kami ini mohon bantuan masukan dan petunjuk para kiai terkait Raperda Perubahan Pemerintah Desa, agar lulusan pesantren bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa," kata Dr. Kasiman, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Pasuruan saat membuka rapat di Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan, Senin (14/5/2021).
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
- Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecam Sikap Ketua DPRD yang Dinilai Tak Etis saat Audiensi dengan PMII
- Haul KH Abdurrahman Legi: Jejak Pendiri NU Pasuruan dan Anggota Mahkamah Islam Tinggi
Kasiman menjelaskan bahwa inti tujuan dari perubahan itu adalah agar warga dengan ijazah pesantren bisa mengikuti pemilihan kepala desa. Dengan syarat ijazahnya itu berlegalisir lembaga pendidikan yang bersangkutan, sesuai dengan jenjang yang mereka tempuh.
"Katakan dia lulusan Wustho, harus ada ijazah serta legalisir dari lembaga santri di tempat dia mondok, jadi tidak usah ribet minta legalisir ke Kemenag lagi," jelasnya.
Adapun isi perubahan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Pansus I Eko Suryono. Menurutnya, perda itu bertujuan mengakomodir lulusan pesantren yang mau mencalonkan kepala desa (kades), kemudian para calon kades tersebut juga mampu membaca kitab suci sesuai dengan agamanya masing-masing. Intinya, perda itu juga mempermudah lulusan pesantren yang mau ikut kontestasi pilkades.
Hadir dalam rapat tersebut, yakni K.H. Muzaky Birrul Alim (Rois Suriyah), K.H. Imron Mutamakin (Ketua Tanfidziyah), K.H. Shonhaji Abdussomad, K.H. Taufiq A.R., K.H. Ma'sum Abd. Ghofur, serta kiai dan jajaran pengurus PCNU lainnya. Juga dihadiri Andre Wahyudi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan), Zakariya, Abu Bakar, Najib Setiawan, Agus Suyanto, dan anggota Pansus I lainnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




