Saat tas ditemukan dan dibuka, petugas BNNP Jatim menemukan 4 kilogram sabu-sabu. Tersangka mengatakan, narkotika berbentuk serbuk kristal putih tersebut akan dikirim kepada seseorang di kawasan Bangkalan, Madura dan akan diedarkan di wilayah Surabaya, Madura, dan sekitarnya.
Lanjut Daniel, AR mengaku sabu itu diperoleh dari rekannya berinisial HS yang selama ini telah manjadi target dari BNNP Jatim dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jakarta.
“Pelaku AR dan HS ini saling kenal ketika menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta,” imbuh dia.
Sementara, pemesan sabu-sabu diketahui adalah rekan tersangka, yakni berinisial FZ asal Bangkalan yang juga menjadi DPO BNNP Jatim.










