Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket. Tak berselang lama, alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 5 juta.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, bahwa tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus, mereka sudah melakukan di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.
"Tiga tersangka yang berhasil diringkus ini mereka adalah warga Probolinggo. Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 motor serta hanphone," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (27/4/2021) sore.
Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirrreskrimum Polda Jatim menyatakan dari total 15 TKP, kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.










