Kejari Sidoarjo Dinilai Tebang Pilih Dalam Kasus Kredit SK Fiktif UPTD Tanggulangin

SIDOARJO (BangsaOnline) - Berbagai kalangan menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang dinilai tebang pilih dalam memperlakukan tersangka kasus korupsi pembobol Bank Delta Arta, Bank Jatim Cabang Sidoarjo dan Bank Jabar Banten (BJB) dengan menggunakan SK Fiktif mengatasnamakan guru-guru di UPTD Dinas Pendidikan Cabang Tanggulangin pada 11 Februari 2015 kemarin.

Kendati penyidik Kejari Sidoarjo sudah menahan 4 tersangka yaitu Luluq Frida Ishaq (LFI), Munawaroh (MW), Atik Munjiati (AM) dan Yunita D (YD) dalam kasus tersebut, namun tersangka lain yakni mantan Kepala UPTD Cabang Tanggulangin Abdul Kholik dan Kepala UPTD Cabang Tanggulangin saat ini, Yuliani serta mantan Direktur Utama (Dirut) PT BPR Delta Artha Sidoarjo, M. Amin maupun Dirut PT BPR Delta Artha Sidoarjo saat ini, Ratna Wahyuningsih belum ditahan. Bahkan, mereka belum dimintai keterangan. Namun, pihak bank yang diperiksa hanya menjadi saksi.

"Sudah empat tersangka ditahan oleh Kejari Sidoarjo dengan alasan memudahkan penyidikan. Nah, mengapa empat tersangka lainnya tidak ditahan juga. Sepertinya (Kejari Sidoarjo) ini. tebang pilih," ujar Kordinator Komunitas Santri Anti Korupsi (KASASI), Muhaimin Kholid dengan nada heran usai melakukan diskusi dengan santri lainnya terkait masalah pemberantasan korupsi di Kabupaten Sidoarjo, Senin (23/02).

Padahal, sambung Muhaimin Kholid, keempat tersangka yang belum ditahan oleh Kejari Sidoarjo merupakan orang penting yang berpotensi menghilangkan barang bukti (BB) maupun melarikan diri jika dibiarkan berkeliaran diluar.

"Apakah nantinya mereka kooperatif dan tidak melarikan diri seperti koruptor lainnya yang hukumnya sudah incracht namun melarikan diri," tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo saat dikonfirmasi membenarkan jika 4 tersangka lainnya masih belum ditahan. Menurutnya, keempat tersangka yang sudah ditahan masih terus dilakukan penyidikan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO