Bangun Harmonisasi Hubungan Industrial, Pemkab Jember Gelar Dialog Publik Bersama Pengusaha

Bangun Harmonisasi Hubungan Industrial, Pemkab Jember Gelar Dialog Publik Bersama Pengusaha Pemkab Jember bersama Disnaker mengadakan dialog publik dalam rangka membangun harmonisasi hubungan industrial di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (12/4/2021). (foto: ist)

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember melalui disnaker setempat mengadakan dialog publik dalam rangka membangun harmonisasi hubungan industrial di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (12/4/2021). Dalam acara itu, dibahas sejumlah persoalan, salah satunya terkait dengan ketidaksinkronan antara perusahaan dan pekerja.

Dr. Aries Harianto, S.H., M.H., yang hadir sebagai perwakilan dari pengusaha perkebunan menyampaikan, perlu adanya regulasi yang tepat agar tidak terjadi tumpang tindih antara perusahaan dengan

pekerja. “Pemerintah harus hadir dalam permasalahan hubungan industrial, sebab ada aturan yang tidak sinkron. Banyak persoalan hukum di lapangan,” ungkap Aries.

Selama ini, kata Aries, UU Cipta Kerja belum ada sosialisasi secara masif. “Sisi baiknya Omnibus Law, yaitu perusahaan diberi ruang untuk mengadakan pelatihan kerja. Fakta yang jelek, outsourcing dihapus diganti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” jelas Aries.

“Ketika seorang karyawan sepakat dengan perusahaan dengan gaji di bawah UMK dan ditandatangani, PKWTT tidak membatasi waktu sehingga peluang menjadi karyawan tetap, sulit tercapai,” tambah Aries.

Adapun narasumber pada kegiatan tersebut, yakni di antaranya Ketua SPSI Drs. Koster Sianipar, Drs. Imam dari Apindo, Plt. Kadisnakertrans Drs. Bambang Edy Santoso, M.M., dan undangan lainnya. Serta dimoderatori oleh Agus Dwi Saputro, S.H,. M.H., dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jember. (yud/eko/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO