Laporan Perampasan Mobil Akhirnya Diterima Polsek Rogojampi

Laporan Perampasan Mobil Akhirnya Diterima Polsek Rogojampi Hidayat Sugihartono, korban perampasan mobil oleh debt collector.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perjuangan Hidayat Sugihartono alias Tono (32), dalam mencari keadilan atas kasus secara paksa oleh sekawanan yang menimpanya, mulai menemukan hasil.

Setelah didampingi anggota dan pengacara Forum Rogojampi Bersatu (FRB), aduan warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi itu, kini diproses lebih lanjut oleh .

"Alhamdulillah setelah didampingi FRB, laporan saya diterima. Tadi saya sudah di-BAP dan diberi 28 pertanyaan. Mulai dari proses awal kredit hingga kronologis penarikan paksa oleh para ," kata Tono kepada wartawan usai di-BAP kurang lebih tiga jam di , Senin (22/3/2021).

Dia pun berharap pihak kepolisian dapat segera memproses aduannya tersebut, agar ke depannya tidak ada lagi korban penarikan paksa yang dilakukan .

"Ini pembelajaran bagi saya khususnya, dan bisa dijadikan pembelajaran untuk semua. Meskipun punya tunggakan utang, tidak serta merta harus dirampas secara paksa. Semuanya ada prosedur," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, aduan Tono atas secara paksa oleh kawanan  dimentahkan pihak kepolisian dengan alasan tidak adanya bukti kepemilikan kendaraan. Padahal, bukti kepemilikan (BPKB) kendaraan yang statusnya kredit sudah jelas dipegang oleh perusahaan .

BACA JUGA: Sungguh Malang, Mobil Dirampas Debt Collector, Laporannya Ditolak

Lihat juga video 'Debt Collector yang Seret Polisi di Jeneponto Dihajar Massa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO