Apakah talak itu sudah jatuh pada saya? Terima kasih.
Yuliana, Rembang
Jawaban:
Perlu saya sampaikan terlebih dahulu bahwa hukum talak atau cerai yang menjadi otoritas suami itu DILARANG alias HARAM. Talak bisa menjadi HALAL jika ada alasan yang akan membuat "suasana rumah tangga menjadi neraka". Rasul bersabda: "Perbuatan halal yang paling Allah murkai adalah talak". Itu pun dengan status talak itu halal yang dimurkai Allah.










