Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, DPMD Kabupaten Pasuruan: 8 Persen DD untuk Penanganan Covid-19

Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, DPMD Kabupaten Pasuruan: 8 Persen DD untuk Penanganan Covid-19 Ilustrasi. (by stockvault/freepik)

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah pusat menginstruksikan kepada para kepala desa agar mengalokasikan dana desa (DD) untuk mendukung pelaksanaan PPKM Mikro di masing-masing desa. Dana tersebut dipergunakan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa. Besar DD yang dialokasikan minimal 8 persen dari pagu yang diperoleh setiap desa, setiap tahunnya.

Kepala Bidang Bina Keuangan dan Pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Isminasih mengatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Dia menambahkan, tujuan kebijakan itu untuk mengoptimalkan peran posko penanganan Covid-19 di tingkat desa. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah desa diharuskan mengalokasikan sebagian DD untuk menunjang PPKM Mikro di tingkat desa.

"Dana tersebut untuk berbagai kegiatan dalam penanganan Covid-19. Tak hanya pembentukan posko Covid-19, tetapi juga untuk kegiatan lain, termasuk pembiayaan logistik bagi yang harus menjalani isolasi mandiri di setiap desa," ujarnya.

Kebijakan inilah yang akhirnya membuat pemerintah desa, harus melakukan penyesuaian pada APBDes-nya. Penyesuaian dilakukan dalam forum rapat antara kepala desa dengan BPD, sedangkan untuk pengajuan pencairan bisa dilakukan pemerintah desa. Setelah penyesuaian itu, akan dimonitor oleh pihak kecamatan.

Berdasarkan data DPMD, disebutkan bahwa ada sekitar 60 desa di Kabupaten Pasuruan yang telah mengajukan pencairan. Untuk desa yang sudah melakukan penyelesaian APBDes ada 41 desa, sementara yang lain masih dalam proses penyelesaian APBDes. (bib/par/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Takziah ke Rumah Korban Covid-19, 22 Warga Pasuruan Terkonfirmasi Positif':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO