2. Meminta SKPD untuk tidak mem-PHK THL dan mempekerjakan kembali THL yang sudah diberhentikan serta meminta pemerintah daerah mempekerjakan kembali THL yang sudah di-PHK.
Selain itu, Pusaka juga membuka posko pengaduan PHK THL serta akan melakukan gugatan warga negara (citizen law suit) atau class action atas kebijakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang melakukan PHK THL.
Kritik keras juga dilakukan oleh Direktur Pusat Kajian Kebijakan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi, Mohamad Amrullah, S.H., M.Hum. Selain mengkritik kebijakan PHK terhadap 332 orang THL di tengah pandemi Covid 19, ia juga mengkritik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang menghambur-hamburkan uang sebesar Rp 120 miliar yang berasal dari dana tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020 yang sampai sekarang output-nya pun tidak jelas.
"Kabarnya Polda Jatim pernah turun ke Banyuwangi melakukan pemeriksaan anggaran Covid-19, tapi gak ada kabar kelanjutannya," terang Amrullah.
Amrullah juga mengatakan, jika PHK terhadap THLyang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi sangat tidak beralasan dan tidak logis. Karena Pemkab Banyuwangi bukan suatu perusahaan profit yang mau bangkrut.
"Kami mendesak agar Pemkab Banyuwangi mempekerjakan kembali THL yang telah di-PHK. Jika tidak sanggup bayar, maka kami akan meminta masyarakat luas membantu iuran secara sukarela," kara Amrullah. (guh/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News