Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI

Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI Advokat Senior Didik Haryanto Cs. (foto: ist)

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Advokat Senior Didik Haryanto Cs menggugat  ke . Gugatan itu dilayangkan lantaran bawaslu dianggap telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, juga terkait banyaknya laporan kasus perkara pelanggaran pilkada yang tak terselesaikan dengan baik.

Sidang kode etik penyelenggara pemilu pun digelar di KPU Jatim, Selasa (23/2/2021). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Prof. Dr. Mohamad dengan 3 anggota Hakim  itu, Didik Haryanto Cs menghadirkan 2 orang pelapor. Sedangkan dari pihak teradu, semua Komisioner hadir, bersama dengan pihak terkait dari kepolisian dan kejaksaan yang termasuk dalam gakkumdu.

Didik Haryanto mengatakan agenda sidang perdana dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu yang digelar di KPU Jatim hari ini adalah klarifikasi.

"Ada 10 laporan kami yang kesemuanya juga menyertakan barang bukti berupa video, namun tidak ditindaklanjuti oleh bawaslu. Sedangkan 1 laporan dari pihak rival langsung ditindaklanjuti, bahkan sampai persidangan," terangnya.

Melalui sidang di DKPP ini, Didik mengaku ingin membuktikan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan . "Untuk itu, kami berharap sesuai dengan ketentuan kalau bawaslu melakukan pelanggaran, agar diambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (nov/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO