Ketua TP PKK Kota Kediri Imbau Remaja Tak Menikah di Usia Dini

Menurut Bunda Fey, menikah membutuhkan persiapan aspek fisik menyangkut kesehatan reproduksi. Bahkan UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Ini berlaku untuk calon mempelai perempuan dan laki-laki.

Selain aspek fisik, lanjut Bunda Fey, juga aspek pendidikan dan finansial. Aspek pendidikan yang cukup harus dimiliki oleh kedua calon mempelai. Hal ini bukan hanya menyangkut soal pekerjaan yang bisa didapatkan dari sebuah pendidikan yang cukup, namun juga bagaimana mendidik anak-anaknya kelak.

Orang tua yang cukup berpendidikan diharapkan bisa mendidik putra putrinya dengan baik sehingga menghasilkan generasi yang cerdas.

Masih menurut Bunda Fey, aspek finansial juga tak kalah penting. Bila calon mempelai sudah memiliki pekerjaan yang bisa menghidupi, maka meminimalkan konflik dalam rumah tangga yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Dalam hal ini, perempuan kerap kali dalam posisi rentan mengalami KDRT ketika terjadi konflik rumah tangga.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: