GRESIK, BANGSAONLINE.com - AA (17), pelajar SLTA asal Jalan Bypass Krian Desa Semawut, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo ditangkap Satnarkoba Polres Gresik karena kedapatan berjualan sabu-sabu, Rabu (10/2/2021). AA ditangkap saat sedang transaksi di Jalan Raya Legundi, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, tepatnya sekitar Indomaret.
Kepada penyidik, tersangka mengaku belum lama menjadi pengedar sabu. Hasilnya digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasih.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, pelaku membeli sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya. Kemudian, dijualnya kembali karena tergiur keuntungan uang yang didapat.
"Jadi, AA yang masih pelajar SLTA ini pengedar," ujar kapolres, Jumat (12/2/2021).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,26 gram bruto. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu handphone merk Oppo, dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu antar kota.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Mantan Kapolres Ponorogo tersebut berharap kejadian ini menjadi cambuk bagi para orang tua agar lebih memahami dan mengawasi pergaulan anaknya, tertutama saat menginjak remaja agar tidak terjerumus kedalam lembah narkoba.
"Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News