Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menjalani vaksinasi Covid-19 di ruang dinasnya, Kamis (11/2/2021).
TUBAN, BANGSAONLINE.com – Bertempat di ruang dinasnya, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menjalani vaksinasi Covid-19, Kamis (11/2/2021).
Sebelumnya, Wakil Bupati Tuban tidak mengikuti proses vaksinasi bersama jajaran forkopimda karena berusia di atas 60 tahun. Namun, setelah diterbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akhirnya wabup bisa divaksin.
BACA JUGA:
- Pemkab Tuban Salurkan 42 Hewan Kurban, Dibagikan ke Kecamatan hingga Ormas
- Buka Ruang Kritik Lewat FKP, Satpol PP dan Damkar Tuban Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
- Program TMMD ke-128 di Tuban Fokus Infrastruktur, Dandim 0811: Bukti TNI Semakin Dekat dengan Rakyat
“Alhamdulillah, tidak terasa sakit dan tidak ada keluhan setelah menunggu 30 menit,” ungkap Wabup Noor Nahar.
Politikus senior PKB ini mengapresiasi proses vaksinasi yang dikoordinir Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Menurutnya, petugas vaksinasi bekerja sesuai prosedur dan profesional sehingga saat disuntik tidak terasa sakit. Dirinya juga siap menjalani vaksinasi dosis kedua sesuai prosedur yang berlaku.
"Sesuai prosedurnya memang begitu, harus diulang setelah 14 hari," imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Khomariyati mengungkapkan, sebelumnya Wabup Tuban tidak termasuk dalam daftar penerima vaksin tahap pertama untuk pejabat forkopimda bersama tokoh agama dan masyarakat pada 27 Januari lalu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




