Gatot menyampaikan, selama proses pemeriksaan, para korban dan reseller akan mendapatkan pendampingan dari lembaga terkait karena mayoritas mereka merupakan anak di bawah umur.
"Dilakukan pendampingan dari lembaga perlindungan anak Provinsi Jatim, dan juga didampingi psikiater Rumah Sakit Bhayangkara, begitu juga orang tua itu sendiri," tukas Gatot.
Diberitakan sebelumnya, OS, tersangka kasus prostitusi online berkedok rumah kos di Mojokerto menawarkan para remaja kepada lelaki hidung belang dengan harga hingga jutaan rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka OS (38) menyediakan perempuan usia 14 sampai dengan 16 tahun kepada para pria hidung belang. Ia mengaku pernah menjual reseller-nya yang masih duduk di bangku SMP kelas 8.










