Tersangka Handi Witanto dan barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: ist.)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Kediri kembali menangkap pengedar narkoba jenis Pil Dobel L, Rabu (20/1). Kali ini tersangkanya adalah Handi Witanto (41), warga Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, jika di sekitaran wilayah Gampengrejo sering ada transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
BACA JUGA:
- Forkopimda Kabupaten dan Kapolres Kediri Turun ke Kampung, Siapkan Solusi untuk Warga Rentan
- Mediasi Kasus Penggelapan Motor di Polres Kediri: Pelaku Janji Kembalikan dengan Dicicil 3 Bulan
- Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Rp10 Miliar di Kediri Belum Tetapkan Tersangka
- Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 di Lahan Polsek Kandat
"Dari penyelidikan itu, petugas Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan Handi," kata AKP Ratmoko Budi, Kamis (21/1/2021).
Usai menangkap Handi, petugas menggiringnya ke rumah untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan Pil Dobel L di dalam lemari yang dibungkus plastik bening. "Petugas menemukan Pil Dobel L sebanyak 1.015 butir," terangnya.
Lanjut AKP Ratmoko, pelaku kemudian dibawa ke Polres Kediri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga turut mengamankan satu buah HP merk Xiaomi.
"Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas AKP Ratmoko Budi. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




