KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Kediri kembali menangkap pengedar narkoba jenis Pil Dobel L, Rabu (20/1). Kali ini tersangkanya adalah Handi Witanto (41), warga Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, jika di sekitaran wilayah Gampengrejo sering ada transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Terlibat Aborsi, Sejoli di Kediri Berurusan dengan Polisi
"Dari penyelidikan itu, petugas Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan Handi," kata AKP Ratmoko Budi, Kamis (21/1/2021).
Usai menangkap Handi, petugas menggiringnya ke rumah untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan Pil Dobel L di dalam lemari yang dibungkus plastik bening. "Petugas menemukan Pil Dobel L sebanyak 1.015 butir," terangnya.
Lanjut AKP Ratmoko, pelaku kemudian dibawa ke Polres Kediri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga turut mengamankan satu buah HP merk Xiaomi.
"Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas AKP Ratmoko Budi. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News