Soal Pencairan Gaji Ribuan PNS, ​Ketua DPRD Gresik Minta Pelimpahan Wewenang

Soal Pencairan Gaji Ribuan PNS, ​Ketua DPRD Gresik Minta Pelimpahan Wewenang Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir. (foto: ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Moh. Abdul Qodir angkat bicara terkait belum cairnya gaji ribuan PNS, anggota DPRD, dan sejumlah pegawai lembaga pemerintahan yang penggajiannya dari .

Gaji para abdi dan penyelenggara pemerintahan ini belum diterima hingga Kamis (14/1/2021), dikarenakan penggunaan anggaran (PA) APBD 2021 belum bisa diteken oleh Bupati Sambari Halim Radianto yang masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Surabaya karena terkonfirmasi Covid-19.

"Saya sudah membicarakan persoalan krusial ini dengan Pak Wabup (Moh. Qosim) dan Pj. Sekda Pak Abimanyu. Saya minta agar cepat dicarikan solusi," ujar Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (14/1/2021).

Ditegaskan Qodir, solusi agar gaji segera bisa dicairkan adalah dengan pelimpahan wewenang kepada wakil bupati. "Kalau memang Pak Bupati berhalangan, maka harus ada pelimpahan wewenang. Kebijakan ini legal menurut undang-undang," jelas Politikus PKB tersebut.

Qodir kemudian mencontohkan regulasi berupa ketentuan tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

"Bahwa di UU tersebut sangat jelas pembagian tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di mana, kalau kepala daerah berhalangan bisa karena sakit dan lainnya, maka pelimpahan wewenang untuk mengendalikan (memimpin) pemerintah kepada wakil kepala daerah," bebernya.

Qodir mengaku telah bertanya kepada Wabup Moh. Qosim terkait kesiapan teken (tanda tangan) penggunaan anggaran (PA) APBD 2021. "Pak Wabup jawabnya siap. Tentunya harus ada pelimpahan dulu dari Pak Bupati," ungkapnya.

Oleh karena itu, Qodir meminta kepada Bagian Hukum agar cepat membuat telaah untuk pelimpahan wewenang ini kepada wakil bupati untuk sementara menjalankan kebijakan-kebijakan di saat bupati tengah sakit dan menjalani perawatan hingga benar-benar dinyatakan sembuh.

"Kemarin saya juga sudah berbincang dengan Pak Pj. Sekda. Katanya berdasarkan keterangan Biro Hukum Provinsi tak ada persoalan jika bupati berhalangan untuk penandatanganan PA APBD 2021 diteken wakil bupati," terangnya.

Sejauh ini, tambah Qodir, dirinya belum mendapatkan laporan apakah Bupati Sambari yang sedang sakit telah melakukan pendelegasian wewenang kepada wakilnya.

"Pendelegasian itu apa cukup lisan atau harus tertulis. Ini harus dicermati regulasinya, biar tak ada persoalan hukum di kemudian hari," pungkasnya. (hud/zar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO