Pemberlakuan PPKM, Kawasan Alun-Alun Ngawi Ditutup dari Lalu Lintas Masyarakat

Pemberlakuan PPKM, Kawasan Alun-Alun Ngawi Ditutup dari Lalu Lintas Masyarakat Jalan Teuku Umar di depan Kantor Pemkab Ngawi yang ditutup dengan barikade.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kawasan Alun-Alun Kabupaten Ngawi ditutup dari lalu lintas masyarakat selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (), mulai Senin (11/1) hari ini hingga 2 pekan ke depan. Pantauan wartawan, tampak di ujung Jl. Teuku Umar atau di depan Kantor Kabupaten Ngawi dipasang barikade.

"Mulai tadi pagi jalan depan kantor pemkab sudah tertutup, saya yang hendak ke pasar besar harus memutar," jelas Iin salah satu warga yang ditemui HARIAN BANGSA.

Diketahui penerapan di beberapa daerah di Jawa Timur sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri guna memutus penyebaran Covid-19. 

Selama ini, ada beberapa ruas jalan yang memang ditutup total, namun sebagian diberlakukan pembatasan, misalnya ruas Jalan Yos Sudarso yang hanya ditutup pada waktu-waktu tertentu. Begitu juga untuk aktivitas pasar, juga dibatasi.

"Dalam rangka penerapan di wilayah Ngawi, anggota polres diterjunkan untuk penertiban dan penegakan . Tempat-tempat kerumunan atau pusat kumpul sementara waktu ditutup dan dibatasi," terang AKP.Supardi, Kasubbag Humas Polres Ngawi pada HARIAN BANGSA. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO