Polres Mojokerto Gelar Pemusnahan Barang Bukti di Akhir Tahun 2020

Polres Mojokerto Gelar Pemusnahan Barang Bukti di Akhir Tahun 2020 Proses pemusnahan barang bukti yang dihadiri oleh forpimda dan tokoh agama.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.120 botol miras, 49,90 gram sabu, dan beberapa knalpot brong dimusnahkan oleh Polres Mojokerto dalam rangka press release akhir tahun 2020 di halaman mapolres setempat, Kamis (31/12/20).

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyampaikan, menjelang pengamanan malam Tahun Baru 2021, Polres Mojokerto telah melaksanakan dengan sasaran miras dan knalpot brong, serta operasi peredaran narkotika.

AKBP Donny menerangkan, berbagai kasus itu bisa diungkap berkat bantuan dari masyarakat, stakeholder terkait, tokoh agama dan TNI.

"Semua pihak telah bersinergi dalam memerangi dan meminimalisir serta menekan berbagai kejahatan. Sehingga, di semua wilayah Kabupaten Mojokerto zero atau terbebas dari semua bentuk tindak kejahatan," katanya.

"Kami berharap, menjelang Tahun Baru 2021 dan setelahnya, Kabupaten Mojokerto dalam situasi yang aman dan kondusif. Di samping itu, kita harus tetap mentaati Protap Kesehatan Covid-19. Di manapun kita berada harus taat melaksanakan 3M, yaitu menjaga jarak aman, memakai masker, dan ,encuci tangan," katanya. 

"Sesuai Maklumat Kapolri, bahwa dalam menyambut Tahun Baru 2021, semua pihak dan masyarakat luas agar tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya. (ris/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO