Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat pers rilis di Halaman Mapolres Jombang. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuh seorang janda yang bernama Waras (53), pemilik warung kopi di Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang pada Minggu (20/12/2020) lalu, terancam hukuman belasan tahun.
Hal itu disampaikan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat pers rilis di Halaman Mapolres Jombang, Senin (28/12/2020).
BACA JUGA:
- Penjual Bubur di Jombang Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah, Jasad Diduga Sudah 3 Hari
- 3 Remaja Berboncengan Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari Truk Fuso di Jombang Dini Hari
- Aksi Koboi di Wonosalam Jombang Berakhir di Jeruji Besi
- Beri Minuman Misterius, Petani Paruh Baya di Jombang Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil
Tersangka pembunuhan tersebut bernama Supriadi (34), Warga Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, dijerat dengan Pasal 339 KUHP, Subsider 338, Junto Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
“Tersangka ini kami tangkap pada Rabu (23/12/2020) lalu, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ucap Kapolres Jombang.
Dijelaskan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai harta benda korban, yakni berupa perhiasan. Untuk itu, dirinya sudah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menghabisi korban.
“Tersangka dan korban ini sudah pernah ketemu sebelumnya. Kemudian ketemuan lagi di hari berikutnya, tapi korban tidak ada di warung. Serta ada inisiatif jelek, mengambil perhiasan dari Waras. Lalu menaruh besi di depan warungnya,” terang Agung.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




