Satnarkoba Polres Pamekasan Bekuk 9 Muda-mudi Saat Pesta Narkotika di Hotel Wiraraja

"Sembilan orang pelaku yang diduga melakukan pesta narkoba golongan 1 yang diduga jenis ekstasi (inex) yang dikonsumsi bersama-sama di room nomer 11 karaoke Wira Raja," jelas AKP Nining.

Hasil pemeriksaan awal, mereka mendapat ekstasi dengan cara membeli kepada seseorang, kemudian dikonsumsi secara bersama-sama.

"Barang bukti 7 butir ekstasi bentuk oval warna hijau, 2 butir ekstasi bentuk bulat warna hijau tua, 1 bungkus rokok sampoerna, dan 2 lembar tisu," ungkapnya.

"Mereka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: