Lolos Verifikasi, 212 Hotel dan 783 Restoran di Surabaya Terima Dana Hibah Program PEN

Lolos Verifikasi, 212 Hotel dan 783 Restoran di Surabaya Terima Dana Hibah Program PEN Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan perwakilan hotel dan restoran. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan perwakilan hotel dan yang menjadi calon penerima hibah pariwisata.

Dana hibah tersebut sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat (RI) yang bertujuan untuk meringankan beban industri hotel dan selama pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, sebanyak 212 hotel dan 783 di Kota Surabaya lolos verifikasi dan dianggap layak menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.

"Hibahnya berupa uang yang diserahkan ke rekening pemilik hotel dan secara langsung," kata Antiek seusai kegiatan penandatanganan NPHD dengan perwakilan hotel dan di Lantai 2 Mall Pelayanan Publik Siola, Kamis (3/12).

Antiek menjelaskan, jumlah dana yang diterima setiap hotel dan secara proporsional besarannya tergantung dari jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019. "Masing-masing berbeda, ada perhitungan yang dihitung dari pusat kontribusi besaran mereka membayar pajak. Ada yang Rp 1 juta, ada pula sampai Rp 2 miliar lebih," jelasnya.

Industri usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat. Di antaranya, hotel dan itu telah membayar pajak di tahun 2019 di daerah penerima hibah. Kemudian, hotel dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.

Selanjutnya, hotel dan memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Selain itu, syarat lainnya adalah industri usahanya masuk di dalam daftar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) hotel dan . "Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian. Setelah memenuhi syarat pengajuan, maka ini NPHD langsung ditransfer dari kementerian," lanjut Antiek.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO