SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan ajang perlombaan antar-Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai strategi memperkuat pengelolaan, kebersihan, transparansi keuangan, hingga kemampuan promosi digital para pedagang. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk menata manajemen SWK agar profesional dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kompetisi ini dirancang guna menetapkan standar pengelolaan SWK yang lebih terukur. Penilaian tidak hanya menitikberatkan pada kebersihan dan penataan lingkungan fisik, melainkan juga akuntabilitas administrasi serta keaktifan pemasaran di media sosial.
"Jadi kita nanti insyaallah akan mengadakan lomba SWK. Lomba SWK itu, ada satu terkait dengan penataan lingkungannya. Kedua juga terkait dengan pengelolaan keuangannya. Dan yang ketiga nanti juga terkait dengan medsosnya. Jadi terkait dengan marketingnya itu yang kita lombakan," kata Wali Kota Eri, Selasa (28/7/2026).
Eri berharap iklim kompetitif ini dapat memacu para pengelola dan pedagang SWK untuk terus berbenah secara mandiri dan berkelanjutan.
"Jadi harapannya itu nanti dengan lomba ini maka juga akan menata keuangan, menata kebersihan, sekaligus SWK ini bisa ramai dengan medsosnya. Harapan kita juga semakin berkembang SWK di Surabaya," terangnya.

Berdasarkan catatan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, saat ini terdapat 52 lokasi SWK aktif yang menaungi tak kurang dari 1.155 pedagang di berbagai penjuru kota.
Di samping perlombaan, Pemkot Surabaya turut memperketat tata kelola operasional. Eri menegaskan bahwa seluruh SWK berada penuh di bawah naungan Dinkopdag Surabaya. Dengan demikian, segala bentuk penarikan retribusi wajib mengacu pada regulasi resmi pemerintah daerah.
"Jadi SWK ini dikelola oleh Dinkopdag. Kalau ternyata dikelola paguyuban, sama paguyuban (diminta) bayar lagi, lha SWK ini kan untuk PKL yang dia dulu jualan di jalan raya, setelah itu masuk (SWK), maka dia kena retribusi," tegasnya.
Ia meluruskan bahwa peran paguyuban di SWK murni wadah koordinasi internal sesama pedagang, misalnya untuk mengurus biaya operasional kebersihan bersama sesuai kesepakatan internal, bukan untuk menarik tarif sewa atau pendaftaran.
"Dia (paguyuban) juga berdagang di situ, jualan di situ, nanti meng-collect teman-teman yang ada di sana. Untuk apa? Untuk kebersihan (misal) habis berapa, dia yang meng-collect, dibagi langsung," paparnya.
Penataan ulang mekanisme ini dilakukan usai Pemkot Surabaya menemukan adanya indikasi pungli yang membebani para pedagang maupun calon pedagang di kawasan SWK.
"Saya sebelumnya menemukan pungli yang ada di tempatnya SWK. Jadi kita juga mengubah kegiatan ini agar tidak ada lagi pungli di SWK dan PKL yang ada di Surabaya," tandas Eri.
Salah satu temuan terjadi di SWK Kalijudan. Setelah menerima aduan masyarakat, Wali Kota Eri langsung turun ke lokasi untuk menginvestigasi para pedagang secara langsung hingga uang pungutan tersebut berhasil dikembalikan.
"Mereka (pedagang) menyampaikan sudah ditarik Rp100.000, tapi kalau masuk (SWK) Rp5 juta. Ketika ada laporan ke kita, kita turun, Rp100.000 nya sudah dikembalikan. Dan itu (SWK) akan dikelola oleh pemkot, nanti setelah masuk semua baru kita bentuk paguyuban," pungkasnya. (ari/rev)










