​Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal

​Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal Awak media saat berusaha menemui Kepala Kemenag Ngawi melalui Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama RI telah memberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk setiap pendidikan mengaji (TPQ) sebagai stimulus di saat terjadi pandemi Covid-19. 

Namun, bantuan dari pemerintah pusat yang difasilitasi melalui bank BNI tersebut diduga terjadi pemotongan oleh oknum .

Setiap TPQ seharusnya mendapatkan BOP sejumlah Rp 10 juta dan didistribusikan melalui Bank BNI. Untuk pengambilannya sendiri dilakukan di kantor Bank BNI.

Namun kenyataannya di lapangan, penerima dana bantuan tersebut harus menyetorkan uang senilai Rp 3 juta atau 30 persen.

Seperti diungkapkan salah satu penerima yang juga pengelola TPQ, bahwa dia harus menyetorkan uang Rp 3 juta dengan alasan sebagai uang administrasi.

"Habis ini kita setor uang administrasi tiga juta ke koordinator kecamatan," jelasnya saat ditemui BANGSAONLINE.com seraya meminta namanya tak dipublikasikan.

Dikonfirmasi perihal pungutan sebesar 30 persen tersebut, Kepala Kantor  Zaenal Arifin nampak menghindar. Awak media mencoba mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) . Seorang staf kemudian meminta wartawan untuk menunggu sebentar.

Setelah staf tersebut kembali, ia mengatakan bahwa kepala kemenag akan keluar karena ada acara mendadak.

BANGSAONLINE.com sudah meminta izin sebentar untuk konfirmasi, namun staf tersebut mangatakan bahwa kepala kemenag tidak ada di tempat.

"Sepertinya Bapak (kepala kemenag) tidak berada di tempat. Kalau mau menemui harus janjian dahulu. Untuk kasubbagnya juga tidak berada di tempat," terang staf resepsionis yang berada di lobi PTSP. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO