KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski Pemerintah telah gencar melakukan sosialisasi dan penegakan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 tahun 2020 di Wilayah Kota Kediri, namun masih saja ada warga yang bandel tidak menerapkan protokol kesehatan. Seperti, tidak pakai masker dan tidak jaga jarak ketika berada di luar rumah. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan petugas gabungan dan pengadilan.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menjelaskan pihaknya kembali menggelar Operasi Yustisi Penegakan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 tahun 2020, Minggu (18/10) malam mulai pukul 20.00 WIB. Operasi dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Kediri.
BACA JUGA:
- Hari Kedua, Tim Gabungan Belum Temukan Korban Terseret Arus Sungai Kedak Kediri
- Hujan Turun, Pencarian Korban Terseret Arus Sungai Kedak di Kediri Dihentikan
- Warga Wilis Indah Hilang Terseret Arus saat Hujan Deras, Tim Basarnas Trenggalek Diterjunkan
- Ramadan Penuh Berkah, PSHT Kota Kediri Gelar Baksos Bagikan Sembako pada Warga
"Operasi Yustisi dipimpin oleh Bapak M. Ferry Djatmiko, selaku Plt. Kasatpol PP Kota Kediri yang diikuti oleh 50 Personil Gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP sendiri," kata Nur Khamid, Senin (19/10).
Menurut Nur Khamid, titik sasaran operasi yustisi adalah Warung Kahfi di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri.
Di tempat ini, petugas mendapati 4 orang pengunjung yang tidak membawa masker yang selanjutnya dilakukan penindakan yustisi. Mereka akan disidangkan di PN Kota Kediri, Senin (26/10) depan.
Operasi kemudian dilanjutkan ke Cafe D'WIF di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Ngronggo. Di tempat ini, didapati 6 orang pengunjung yang tidak menjaga jarak (physical distancing). Dari 6 pelanggar itu, 5 orang dilakukan penindakan yustisi, dan 1 orang sanksi tertulis.
"Jadi jumlah keseluruhan pelanggar yang terjaring operasi berjumlah 9 orang dengan rincian penindakan yustisi 8 orang, dan teguran tertulis 1 orang. Sedangkan untuk jumlah penindakan yustisi yang akan mengikuti sidang pada Senin, 26 Oktober 2020 depan berjumlah 29 orang," pungkas Nur Khamid. (uji/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News