Bahas Raperda RTRW, DPRD Gresik Tunggu Harmonisasi Bapemperda

Bahas Raperda RTRW, DPRD Gresik Tunggu Harmonisasi Bapemperda Ahmad Nurhamim.

Di dalam regulasi tersebut, lanjut Nurhamim, pengesahan Raperda RTRW harus dilengkapi dengan  dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), rekomendasi Badan Informasi Geospasial (BIG) dari Provinsi, dan juga persyaratan lainnya yang belum dicukupi dalam pembahasan Ranperda RTRW.

"RTRW Kabupaten hanya dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada pasal 26 ayat 5. Makanya, untuk merubah Perda RTRW harus mengajukan peninjauan kembali RTRW yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2017. Selanjutnya, baru dilakukan Revisi RTRW Kabupaten Gresik 2019-2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030 berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2018," urai Nurhamim.

"Langkah selanjutnya, adalah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten sebagai legalitas formal sesuai amanat peraturan perundang-undangan (UU No. 26 Tahun 2007). Sebagai tindaklanjut pembahasan, saat itu Pemerintah Kabupaten Gresik di samping menyampaikan Raperda RTRW kepada DPRD, pemkab telah mengirimkan KLHS, dan permohonan rekomendasi BIG ke Pemprov Jatim," ujarnya.

"Sayangnya, sampai dengan pembahasan dan tanggal pengambil keputusan (PA) dan pandangan akhir (PA) Fraksi atas Raperda RTRW dalam rapat paripurna, dokumen KLHS untuk rekomendasinya belum turun, termasuk sejumlah persyaratan lainnya. Atas sejumlah pertimbangan logis itu, paripurna DPRD ketika itu sepakat pengesahan Raperda RTRW ditangguhkan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO