Asyik ​Berduaan di Kos, 8 Pasang Kumpul Kebo Diamankan Satpol PP Tuban

Asyik ​Berduaan di Kos, 8 Pasang Kumpul Kebo Diamankan Satpol PP Tuban Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, beserta BNNK Tuban menyisir sejumlah kos-kosan di seputaran Tuban Kota. (foto: ist).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Delapan pasangan mesum terjaring razia petugas Satpol PP Tuban saat asyik berduaan di dalam sebuah kamar kos yang berada di beberapa tempat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (12/10).

Mereka diduga bukan pasangan suami istri (pasutri) karena tidak mampu membuktikan surat nikah yang sah ketika petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, beserta BNNK Tuban menyisir sejumlah kos-kosan di seputaran Tuban Kota.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, ada empat indekos yang menjadi target operasinya kali ini. Dari kos-kosan tersebut, sebanyak 8 pasangan bukan suami istri diamankan petugas.

"Selain kami amankan, 8 pasangan mesum ini juga dites urine oleh petugas BNNK untuk memastikan apakah mereka sebagai pengguna narkotika atau tidak," ujar Joko Herlambang, Senin (12/10/2020).

Dari 8 pasangan yang diamankan petugas, masing-masing 3 pasang dari indekos yang berada di Jalan Tembus Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding, yakni KS (24) Warga Desa Dawung Kecamatan Palang bersama AS (18) Warga Desa Genaharjo Kecamatan Semanding.

Kemudian FI (31) Warga Desa Talun Kecamatan Montong bersama DW (36) Warga Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding. Selanjutnya, SYS (19) Warga Desa Kepohagung Kecamatan Plumpang bersama FU (17) Warga Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

"Di kos ini kami mendapati tiga pasangan bukan suami istri. Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur," imbuh Joko.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO