Miris, ​Kekerasan Seksual Anak di Pamekasan Tahun 2020 Tembus 10 Kasus

Miris, ​Kekerasan Seksual Anak di Pamekasan Tahun 2020 Tembus 10 Kasus Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Kabupaten Pamekasan, Umi Supraptiningsih. (foto: ist).

Bu Umi-sapaan akrabnya menambahkan, terkadang ia merasa bingung bila menangani kasus kekerasan seksual anak yang pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Karena dilihat dari beberapa sisi, pihak keluarga korban menuntut keadilan agar diberikan sanksi hukuman terhadap pelaku, dan di sisi yang lain pelaku sebagai anak juga harus mendapatkan hak perlindungan hukum.

"Sehingga dalam kasus ini harus disampaikan secara pelan-pelan dan hati-hati kepada keluarga korban, bahwa pelaku yang ditanganinya juga masih anak-anak," ujarnya.

"Jangan kira kami tidak obyektif dalam menangani kasus, karena keduanya kami lindungi," sambungnya.

"Biasanya pelaku dan korban pacaran, ya mungkin dampak dari anak-anak bebas pegang Hp, sehingga mengakibatkan mereka berhubungan seksual di luar nikah," tambah Bu Umi.

Perempuan yang juga sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di itu menambahkan, untuk mengurangi tingginya kasus kekerasan seksual anak, perlu adanya peran orang tua dan guru untuk memberikan pemahaman tentang pembelajaran seks di luar nikah terhadap anak-anaknya, agar anak-anak bisa mengetahui dampak negatif yang akan dialami selepas melakukan hubungan tersebut.

"Akibat dari hubungan seks di luar nikah itu akan hamil sebelum waktunya, ada dampak terhadap pendidikan, sosial, dan dampak hukum," pungkasnya. (yen/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO