Tak Pakai Masker, 25 Pelanggar Protokol Covid-19 di Bojonegoro Kena Tilang Tipiring

Tak Pakai Masker, 25 Pelanggar Protokol Covid-19 di Bojonegoro Kena Tilang Tipiring Para pelanggar saat didata oleh petugas gabungan.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten berkomitmen untuk terus mengendalikan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan menggelar razia warga yang tidak mengenakan masker.

Razia yang dilakukan petugas gabungan TNI-Polri dan Pemkab itu menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Hasil razia gabungan Senin (14/9/2020) siang, petugas mendapati sebanyak 25 orang yang sedang nongkrong tidak mengenakan masker.

Kapolres AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan, razia digelar di beberapa lokasi, salah satunya di warung kopi jalan MH. Thamrin Kota . "Forkopimda Kabupaten sangat serius dalam menangani Covid-19 yang merebak ini. Operasi yustisi ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan," ujar kapolres.

Kata dia, pendisiplinan harus tegas sehingga petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan pemakaian masker.

"Kami bersama TNI, Satpol PP, dan Dishub serta jajaran Pemerintahan Kabupaten ke depan akan terus melakukan razia secara masif dan humanis bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan sanksi yang tegas, yakni Tindak Pidana Ringan atau Tipiring," tandas kapolres.

Masyarakat yang terjaring razia operasi yustisi tersebut akan dikenakan sanksi Tipiring sesuai dengan Pasal 49 Jo 20A dan Pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah kita kenakan Pasal 49 Jo 20A dan Pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri ,” pungkas pria asli Kota Ledre itu.

Sementara itu, 25 pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring didata satu per satu dan diberikan tilang tipiring untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri . Sebanyak 25 pelanggar protokol Covid-19 ini rata-rata sedang nongkrong di warung kopi. (nur/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO