Caliadi, Dirjen Bimas Budha Kemenag Republik Indonesia.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Adanya pernyataan dari Penasehat Hukum Alim Sugiantoro terkait Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Jawa Timur adalah rumah ibadah Konghucu, mendapat respons dari Dirjen Bimas Budha Kemenag, Republik Indonesia, Caliadi.
Menurut Caliadi, kelenteng merupakan salah satu bagian Rumah Ibadah Umat Budha Tri Dharma (TITD) yang berdiri sejak tahun 1967 di bawah binaan Dirjen Hindu dan Budha.
BACA JUGA:
- Mediasi ke-3 Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Bersama DPRD Tuban, Kedua Pihak Belum Capai Sepakat
- Perwakilan Surabaya Tak Hadir, Komisi II DPRD Tuban Reschedule Mediasi Kelenteng Kwan Sing Bio
- Cari Solusi Bersama, Kemenag Pimpin Rakor Kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban
- Ketua PSMTI Jatim Buka Paksa Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Ini Alasannya
“Kalau Konghucu itu rumah ibadahnya Litang, rumah ibadah Wihara bagi umat Budha dan Kelenteng bagi umat Budha Tri Dharma. Kemudian, syarat di dalam itu, kalau Konghucu, tidak ada dewa dewi. Hanya ada Konghucu saja,” ungkap dia ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/09).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, TITD se-Jawa Timur pada tahun 1967 berkumpul bersama membentuk PTITD se-Jawa Timur. Setelah terbentuk dan melihat kebermanfaatannya, kemudian diperluas dengan membentuk PTITD seluruh Indonesia sebagai wadah kebersamaan dalam pembinaan TITD. Selanjutnya, dalam pembinaan keumatan kemudian dibentuk Majelis dengan nama Martrisia, majelis rohaniwan Tri Dharma seluruh Indonesia.
Kedua wadah tersebut, yakni PTITD dan Martrisia, selanjutnya bersama-sama mengembangkan Tri Dharma di Indonesia. Selanjutnya dalam perkembangannya, Martrisia pada tahun 1979 bersama-sama dengan majelis agama Budha lainnya melaksanakan Kongres umat Buddha di Yogyakarta yang menghasilkan kriteria agama Buddha Indonesia, ikrar umat Budha, dan berdirinya wadah Perwalian Umat Budha Indonesia (WALUBI).
“Sejak saat itulah PTITD/Martrisia bersatu padu dengan majelis agama Budha lainnya bersama sama turut serta dalam pembangunan manusia seutuhnya dalam wadah WALUBI,” ujarnya.
"Jadi itu keliru pengacaranya Pak Alim. Sebagai lawyer yang professional, tidak seyogyanya begitu kepada kliennya. Harus menyampaikan kepada kliennya sebagai penasehat hukum," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




